Yandri Susanto (merdeka.com)
Fraksi PAN sependapat peningkatan kualitas anggota DPR dilakukan
melalui mekanisme internal. Namun aturannya tidak boleh menyudutkan satu
kelompok misalnya kalangan artis.
“Jangan partisan dan jangan menohok satu kelompok anak bangsa. PAN
setuju dengan peningkatan kualitas, bobot, dan pendidikan namun jangan
ditujukan kepada artis,” kata Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto,
Selasa (23/8).
Dia mengatakan, semua orang yang menjadi anggota DPR harus
berkualitas, namun jangan jadikan artis sebagai ukurannya. Yandri menilai, di
parlemen banyak latar belakang yang menjadi anggota DPR sehingga bisa
dibandingkan kualitasnya.
“Kami kurang setuju misalkan membuat undang-undang dari partisan
yang melihat hanya satu kelompok,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR itu menilai, sejatinya UU Pemilu
diberlakukan untuk semua anak bangsa dan apabila menginginkan parlemen
berkualitas maka tidak perlu menyebut kalangan artis.
Dia mengatakan, lebih baik diatur agar partai politik mewajibkan
persyaratan dan parameter yang terukur bagi anggotanya ingin menjadi anggota
DPR.
“Misalnya persyaratan pendidikan dan pengalaman organisasi di
parpol yang bersangkutan,” katanya.
Menurut dia, apabila UU Pemilu spesifik mengatur atau memperketat
kalangan artis menjadi anggota DPR maka UU itu tidak adil. Dia menilai, semua
warga negara memiliki hak politik yang sama sehingga tidak perlu mengatur
secara spesifik nama profesi dalam UU tersebut.
“Kami mau menggarap UU Pemilu dalam rangka penyempurnaan, bukan
dalam rangka menjegal orang perorang atau menampikan anak bangsa yang mau masuk
ke parlemen,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan
Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Dani Syarifudin Nawawi
mengatakan pemerintah mengusulkan memperketat syarat untuk calon anggota
legislatif.
Dani mengatakan para calon harus tercatat aktif di partai politik
minimal satu tahun di parpol tersebut.
“Karena dia artis atau punya duit atau apalah. Minimal satu tahun
jadi anggota partai,” kata Dani.
Menurut dia, hal itu untuk menghindari calon legislatif yang sama
sekali belum terlibat dalam dunia politik tapi tiba-tiba mencalonkan diri.
Dani mengatakan, saat ini pembahasan draf RUU Pemilu sudah
memasuki tahap akhir dan akan diserahkan kepada DPR pada September mendatang.
[SAN]
Sumber: merdeka.com
Tidak ada komentar:
Write komentar