Foto Ilustrasi E-KTP
Semarang ~ Seluruh
pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah diminta segera menyelesaikan perekaman
data kartu tanda penduduk elektronik sebagai bentuk pelayanan terhadap
masyarakat pada bidang administrasi kependudukan.
“Kami minta pemerintah kabupaten/kota menyelesaikan perekaman data
KTP Elektronik supaya data-data itu divalidkan dan difixkan karena ada yang
meninggal dunia atau pindah,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri
Puryono di Semarang, Selasa (23/8).
Ia menyebutkan bahwa batas akhir perekaman data KTP Elektronik
terakhir pada 30 September 2016.
“Setelah itu, KTP lama sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Terkait perekaman data KTP Elektronik, Pemprov Jateng sudah
berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan
Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang mengungkapkan bahwa hingga Juli 2016
masih ada sekitar 1,8 juta jiwa yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
“1,8 juta jiwa warga Jateng belum ber-KTP Elektronik,
mudah-mudahan (perekaman data) tidak terkendala oleh jaringan dan blangko,”
katanya, Selasa (23/8).
Sekretaris Komisi D DPRD Jateng Jayus meminta kepada seluruh
pemerintah kabupaten/kota mempermudah pelayanan pengurusan berkas-berkas kependudukan
seperti KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga.
“Selain mempermudah pengurusan, pemerintah daerah juga harus
menghilangkan berbagai bentuk pungutan liar di bidang kependudukan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pengoptimalan kendaraan keliling dalam
pelayanan administrasi kependudukan juga perlu ditingkatkan oleh pemerintah
daerah.
Untuk mengecek masyarakat sudah terdaftar Online apa belum, sekarang kita bisa langsung mengecek sendiri ke laman https://ektp.cektkp.com/
tinggal masukkan nomer NIK maka akan muncul data KTP kita.
Sumber : harianwonogiri.com
Editor : SAN
Tidak ada komentar:
Write komentar