Kades Songbledeg Sutoto (memakai rompi tahanan korupsi Kejari Wonogiri)
(dok.timlo.net/tarmuji)
Wonogiri ~ Kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kades Songbledeg,
Kecamatan Paranggupito, Wonogiri, Sutoto terus berlanjut. Dalam kasus ini,
Sutoto diduga menyelewengkan uang negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Saat ini masih dalam proses penyusunan berkas, kemungkinan Selasa
(6/9), berkas akan kita limpahkan ke PN Tipikor Semarang,” ungkap Kasie Intel
Kejari Wonogiri Triyanto mewakili Kajari Wonogiri Tri Ari Mulyanto, Senin(5/9). Seperti dikutip dari http://www.timlo.net/
Dikatakan, pihaknya menunjuk empat jaksa untuk proses pelimpahan
perkara korupsi Sutoto ke PN Tipikor Semarang. Empat jaksa tersebut yakni
Hafidz Muhyidin, Djonni Samsuri, Harinto dan Muis Ari Guntoro.
Sutoto merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi dana desa
tahun 2013-2015 di Desa Songbledeg, Kecamatan Paranggupito yang mengakibatkan
kerugian negara mencapai Rp 416 juta.
Kemudian sejak bulan Juni 2016 Sutoto ditetapkan sebagai tersangka
Kejari Wonogiri. Sutoto berstatus tahanan Kejari Wonogiri dan dititipkan di
Rutan Kelas II B Wonogiri.
Seperti diketahui, Kades Songbledeg ini sempat meminta penangguhan
penahanan dengan kesepakatan untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga
batas waktu yang ditentukan, Sutoto tidak dapat memenuhi janjinya.
“Dalam kasus ini,dia (Sutoto) terancam pidana maksimal 20 tahun
penjara,” tandasnya.
Sumber : timlo.net
Tidak ada komentar:
Write komentar