Rumanti Permanandyah
Wonogiri ~ (infogiriwoyo.com), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonogiri, Rumanti
Permanandyah, mengaku tutup mata dan telinga soal banyaknya tenaga kontrak di
kabupaten Wonogiri. Pasalnya para tenaga kontrak itu hanya terikat kontrak
dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bukannya dengan Pemkab
Wonogiri.
“Mereka tidak masuk data base BKD karena hanya menandatangani
kontrak per tahun dengan Kepala SKPD. Jika masih dibutuhkan, kontraknya akan
diperpanjang. Tapi jika tidak, masa kerjanya berakhir,” jelas Rumanti di ruang
kerjanya, Kamis (6/10/2016).
Ditanya tentang payung hukum tenaga kontrak di setiap SKPD,
Rumanti mengatakan tidak ada. Keberadaannya hanya karena SKPD kekurangan tenaga
akibat moratorium (penundaan) penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti dikutip dari sorotwonogiri
“Bukan hanya di sini Mas. Di lain daerah, bahkan di kementrian
juga ada tenaga kontrak yang direkrut akibat kekurangan PNS pasca moratorium,”
jelas Rumanti.
Lantaran hanya terikat kontrak dengan kepala SKPD, tenaga kontrak
tidak memiliki keistimewaan jika ada rekrutmen CPNS. Mereka harus mengikuti
seleksi CPNS seperti peserta umum. Artinya masa kerja sebagai tenaga kontrak
tidak dihitung. Batasan usianya juga sama dengan peserta umum.
“Honornya memang ditetapkan sebesar upah minimum kabupaten (UMK)
setempat. Tapi mereka tidak mendapat perlakuan istimewa jika suatu saat nanti
ada rekrutmen CPNS,” tandas Rumanti. [SAN]
Tidak ada komentar:
Write komentar