Wonogiri — Sungguh sial nasib Irawanto,
pemuda asal Dusun Pojok, Desa Gondang, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Baru saja dia usai
menggelar resepsi pernikahan, tapi langsung diciduk petugas Polsek Purwantoro.
Pasalnya pria 24 tahun ini dilaporkan telah menghamili RS kekasih yang telah dipacarinya sejak Nopember
2015. RS yang masih berusia 16 tahun ini mengaku disetubuhi hingga empat kali,
sampai akhirnya hamil 7 bulan. Karena itulah, bersama orang tuanya dia melaporkan
Irawanto, setelah pria ini tidak mau bertanggung jawab dan justru menikah
dengan wanita lain.
Kapolres Wonogiri AKBP Ronald R Rumondor, SIK MSi melalui Kasat
Reskrim AKP Ekomarudin menerangkan “Dari pengakuan tersangka, dia mulai
berhubungan sejak Nopember 2015. Dan saat itu dia sudah langsung menyetubuhi
korban. Yang pertama dilakukan di sebuah penginapan di kawasan obyek wisata
Gunung Mobil, Purwantoro. Lalu yang kedua di kawasan obyek wisata air terjun
Girimanik, Slogohimo. Sedangkan yang ke tiga dan ke empat dilakukan di rumah
pelaku, saat kondisi kosong,” ungkap AKP Eko Marudin, Kasatreskrim Polres
Wonogiri.
Dilaporkannya Irawanto ke pihak kepolisian, tak ayal mengagetkan
keluarga Mawar (nama samaran) yang baru saja dinikahinya. Karena itulah mereka
memutuskan untuk mengusir Irawanto usai resepsi pernikahan.
Jadi akhirnya lengkaplah sudah derita yang harus dihadapi sang
playboy kampung itu. Selain harus terpisah dengan istri yang baru dinikahinya,
dia kini justru harus mendekam di sel tahanan Mapolres Wonogiri. Tapi itu semua
tentu menjadi bayaran yang setimpal atas apa yang telah dilakukannya selama
ini.
”Karena itu, pihak orang tua gadis kemudian melaporkannya ke
polisi,” ujar AKP Eko Marudin.
Selanjutnya penjelasan bersama Kasubag Humas AKP Gunawan, lebih
lanjut disebutkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UUPA. Yakni UU No 35
Tahun 2014 sebagaimana perubahan atas UU Nomor: 23 Tahun 2003, tentang
perlindungan anak. Yang ancamanan pidananya penjara paling singkat 5 (lima)
tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp 5
miliar.
Sumber : http://tribratanews-polreswonogiri.com/
Tidak ada komentar:
Write komentar