0877-3602-6268

Mau Pasang Iklan?

Informasikan Bisnis & Usaha Anda di Sini

Rabu, 31 Agustus 2016

Hamili Pacar, Playboy Kampung di ciduk Polisi



Wonogiri — Sungguh sial nasib Irawanto, pemuda asal Dusun Pojok, Desa Gondang, Kecamatan  Purwantoro, Wonogiri. Baru saja dia usai menggelar resepsi pernikahan, tapi langsung diciduk petugas Polsek Purwantoro.

Pasalnya pria 24 tahun ini dilaporkan telah menghamili RS  kekasih yang telah dipacarinya sejak Nopember 2015. RS yang masih berusia 16 tahun ini mengaku disetubuhi hingga empat kali, sampai akhirnya hamil 7 bulan. Karena itulah, bersama orang tuanya dia melaporkan Irawanto, setelah pria ini tidak mau bertanggung jawab dan justru menikah dengan wanita lain.

Kapolres Wonogiri AKBP Ronald R Rumondor, SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Ekomarudin menerangkan “Dari pengakuan tersangka, dia mulai berhubungan sejak Nopember 2015. Dan saat itu dia sudah langsung menyetubuhi korban. Yang pertama dilakukan di sebuah penginapan di kawasan obyek wisata Gunung Mobil, Purwantoro. Lalu yang kedua di kawasan obyek wisata air terjun Girimanik, Slogohimo. Sedangkan yang ke tiga dan ke empat dilakukan di rumah pelaku, saat kondisi kosong,” ungkap AKP Eko Marudin, Kasatreskrim Polres Wonogiri.

Dilaporkannya Irawanto ke pihak kepolisian, tak ayal mengagetkan keluarga Mawar (nama samaran) yang baru saja dinikahinya. Karena itulah mereka memutuskan untuk mengusir Irawanto usai resepsi pernikahan.

Jadi akhirnya lengkaplah sudah derita yang harus dihadapi sang playboy kampung itu. Selain harus terpisah dengan istri yang baru dinikahinya, dia kini justru harus mendekam di sel tahanan Mapolres Wonogiri. Tapi itu semua tentu menjadi bayaran yang setimpal atas apa yang telah dilakukannya selama ini.

”Karena itu, pihak orang tua gadis kemudian melaporkannya ke polisi,” ujar AKP Eko Marudin.


Selanjutnya penjelasan bersama Kasubag Humas AKP Gunawan, lebih lanjut disebutkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UUPA. Yakni UU No 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan atas UU Nomor: 23 Tahun 2003, tentang perlindungan anak. Yang ancamanan pidananya penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.


Sumber : http://tribratanews-polreswonogiri.com/ 

Tidak ada komentar:
Write komentar

Punya informasi terbaru yang ingin dimuat di web ini?. Hubungi kami di link ini:- https://t.co/quGl87I2PZ
Mau langganan informasi?