Kepala Disdukcapil Wonogiri, Sungkono (dok.timlo.net/tarmuji)
Wonogiri ~ Selain menjadi jaminan, perlindungan dan kejelasan status anak,
surat nikah juga dapat mempengaruhi
beberapa hal. Di antaranya yang berkaitan dengan administrasi
kependudukan (Adminduk).
Hal itu tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani
antara Pemkab Wonogiri, Kantor Kemenag, dan Disdukcapil Wonogiri.
“Penandatanganan MoU dalam perkara sidang terpadu pelayanan sidang
perkara istbat nikah serta sosialisasi pelayanan akta- akta pencatatan sipil
ini berdasarkan kondisi rill Wonogiri. Jika hal ini tidak ditindaklanjuti maka
akan berpengaruh terhadap status anak bahkan mempengaruhi psikologisnya.
Sehingga penandatanganan tersebut menjadi
fasilitas dan kepastian hukum,” ungkap Kepala Disdukcapil Wonogiri,
Sungkono, Senin(29/8).
Menurutnya, atas dasar pertimbangan tersebut, Pemkab Wonogiri,
Kantor Kemenag dan Disdukcapil Wonogiri melakukan kesepakatan dan
penandatanganan MoU di Kantor Kecamatan Pracimantoro .
Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, adanya persoalan mendasar
yang dua di antaranya berkaitan dengan administrasi kependudukan dan keabsahan
konsep data pertanahan.
“Dari data Kemendagri, 22 juta penduduk belum mempunyai KTP dan
beberapa persen di antaranya terdapat di Wonogiri,” katanya
Saat ini, ada sekitar 4000 pasangan suami istri di Wonogiri data
kependudukanya belum valid atau belum terdaftar. Bupati berharap dapat terjalin
kerjasama antar stakeholder untuk
mengoptimalkan pelayanan masyarakat serta mensuksekan program pemerintah
pusat dalam mengatasi permasalahan Adminduk.
Bupati juga secara simbolis memberikan KTP elektronik kepada
pelajar atas nama Abi Yoga Budianti, dan ketegori umum atas nama Ratmono.
Direncanakan, KTP elektronik itu akan dibagikan sebanyak 3532 e-KTP kepada masyarakat dalam waktu
dekat ini.
Sumber : timlo.net
Tidak ada komentar:
Write komentar